Komisi IX DPR RI Desak Askes Ikuti Ketentuan UU BPJS
Dalam rangka persiapan operasional BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI mendesak PT Askes (Persero) untuk mengikuti ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Termasuk ketentuan mengenai asset PT Askes (Persero) dan audit lengkap PT Askes (Persero) oleh akuntan publik dan BPK.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur PT Askes (Persero) I Gede Subawa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/2)
“Berkaitan persiapan operasional BPJS Kesehatan, Komisi IX meminta PT Askes (Persero) untuk tidak mengambil langkah-langkah pengalihan asset, termasuk kepada Kementerian BUMN RI sebelum hasil audit keluar,” ujar Nizar.
Pada rapat yang dihadiri Dirut PT Askes (Persero) dan jajarannya tersebut, Nizar meminta PT Askes (Persero) melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang saat ini sedang melakukan program nasional Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam rangka persiapan pemberian nomor identitas tunggal kepada peserta BPJS.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendorong PT Askes (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Askes, dengan memperjelas perjanjian kerjasama dengan Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK), memperluas Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang lebih lengkap, meningkatkan kuantitas dan kualitas Askes Center, dan meningkatkan disiplin karyawan PT Askes.
Sedangkan untuk menyelesaikan persoalan gugatan dari mantan karyawan PT Askes, Komisi IX DPR RI meminta PT Askes untuk mengikuti ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah berjalan dan menyampaikan laporan tertulis perkembangan kasus tersebut kepada Komisi IX DPR RI. Selanjutnya Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat dengar pendapat lanjutan untuk membahas permasalahan tersebut. (sc)